RSUD Raja Ahmad Tabib Terapkan Pola Tarif Layanan Berbasis Unit Cost

RSUD Raja Ahmad Tabib Terapkan Pola Tarif Layanan Berbasis Unit Cost

Tanjungpinang, 3 Agustus 2026 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau segera menerapkan skema pola tarif layanan kesehatan baru berbasis unit cost atau perhitungan biaya satuan riil.

Agenda Ekspose Tata Kelola Pola Tarif Layanan RSUD Raja Ahmad Tabib dipimpin langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Gedung Daerah Tanjungpinang. Penerapan metode ini dilakukan dengan membagi total biaya operasional dengan unit layanan yang dihasilkan, sehingga penetapan harga layanan menjadi lebih akurat, transparan, berkeadilan, serta mencegah kerugian operasional bagi rumah sakit pemerintah.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan harapannya agar RSUD RAT dapat menjadi pilot project bagi seluruh RSUD tingkat kabupaten/kota di Kepulauan Riau dalam menyusun struktur tarif layanan yang akuntabel. Ia menekankan bahwa karakteristik wilayah Kepri yang berbasis maritim membutuhkan penyesuaian pembiayaan rujukan kesehatan dengan tetap memperhitungkan kondisi geografis daerah.

Dalam proses penyusunan tarif, Gubernur meminta keterlibatan aktif pemerintah daerah agar paket tarif yang dirumuskan tetap terjangkau tanpa mengesampingkan mutu serta efisiensi pelayanan bagi masyarakat. Untuk memastikan optimalisasi, Pemprov Kepri turut menggandeng tim ahli dari RSUP Hasan Sadikin Bandung sebagai pendamping teknis dan transfer pengetahuan.

Gubernur Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, atas dukungan dalam penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Agenda ekspose turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Bambang Utoyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.