[pdf-embedder url=”https://rsudtpi.kepriprov.go.id/baru/wp-content/uploads/2023/07/Profil-Upload-web-or-PPID.pdf” title=”Profil Upload web or PPID”]

Visi & Misi

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 28 A/SK-DINKES/I/2022 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Motto Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau , maka Visi dan Misi Rumah Sakit sebagai berikut :

Menjadi Rumah Sakit Unggul dalam Pelayanan dan Pendidikan

Adapun Misi RSUD Raja Ahmad Tabib :

  1. Memberikan pelayanan yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien sesuai standar akreditasi nasional
  2. Meningkatkan SDM yang profesional
  3. Menerapkan tata kelola rumah sakit yang efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi
  4. Menyelenggarakan Pendidikan, penelitian dan pengembangan yang berkesinambungan untuk menghasilkan SDM yang kompeten berintegrasi dan memiliki budaya kerja.

Moto Kami

“Melayani Dengan Akhlak Mulia”

Yang bermakna bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh RSUD, baik pelayanan kuratif, preventif, rehabilitative dan konsultatif serta pelayanan manajemen diberikan dengan mengutamakan akhlak yang mulia dan memperhatikan nilai-nilai yang menjadi tolak ukur utama perilaku seluruh jajaran manajemen, staf fungsional dan pendukung lainnya. Sebagai dasar perilaku bagi seluruh anggota organisasi RSUD dirumuskan nilai-nilai (values) yang akan mendasari perilaku yang dijiwai dan ditunjukkan oleh seluruh personil organisasi RSUD.

Sejarah

RSUD Provinsi Kepulauan Riau digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2005 – 2010 (Ismeth Abdullah dan Muhammad Sani). Peletakkan batu pertama dilaksanakan pada tahun 2007. RSUD Provinsi Kepulauan Riau merupakan Rumah Sakit yang diarahkan untuk menjadi rumah sakit kelas B Pendidikan dan telah beroperasi sejak 29 Februari 2012 (soft opening) berdasarkan Surat Izin Operasional Rumah Sakit oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor 001/Dinkes/II/Tahun 2013. Adapun Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau pertama kali adalah dr. Supartini selaku PLT. Direktur.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 988 Tahun 2014 RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang berubah nama menjadi RSUD Raja Ahmad Tabib. Penamaan tersebut diambil dari nama seorang ulama dan tabib (dokter) yang bernama Raja Ahmad Tabib. Ayahnya adalah Raja Hasan putra dari Raja Ali Haji.Ibunya adalah Raja Maimunah, puteri Raja Abdullah atau al-Marhum Mursyid Yang Dipertuan Muda Riau-Lingga ke IX.

Pengelolaan Rumah Sakit telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh sejak tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan peraturan Gubernur No 1A tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Raja Ahmad Tabib Tahun 2022 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau

Kotak Saran Digital

Besar harapan kami anda dapat berperan dalam peningkatan mutu layanan RSUD Raja Ahmad Tabib melalui layanan kritik/saran yang telah kami sediakan.

rsudtpiks