Visi & Misi

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2016–2021 adalah “Terwujudnya Kepulauan Riau Sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim”. Untuk mencapai visi tersebut maka dikembangkan 9 misi yang saling mendukung. Terkait dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Pembangunan kesehatan mengacu pada misi ke-4 yaitu “Meningkatkan derajat kesehatan, kesetaraan gender, penanganan kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial”.

Isu Strategis dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 adalah derajat kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau belum optimal diantaranya Angka Usia Harapan Hidup tahun 2015 sebesar 69,41 tahun, AKI sebesar 144 per 100.000 KH, AKB sebesar 14 per 1.000 KH, dan Gizi Buruk sebesar 0,46%. Prevalensi penyakit menular dan penyakit tidak menular juga tinggi. Salah satu sasaran dari misi ke 4 adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rujukan dengan indikator pencapaian status akreditasi paripurna untuk rumah sakit (versi KARS). Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan prioritas peningkatan pelayanan diantaranya menjadikan RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau sebagai RS Modern.

RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau sebagai RS rujukan provinsi yang merupakan pusat rujukan utama dari kabupaten/kota se provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas didukung dengan pelayanan yang modern dari sisi sarana prasarana, prosedur pelayanan, ketersediaan tenaga. Salah satunya adalah melalui akreditasi yang mencerminkan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah terstandarisasi dan erorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.

Moto Kami

“Melayani Dengan Akhlak Mulia”

Yang bermaksud bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh RSUD, baik pelayanan kuratif, preventif, rehabilitative dan konsultatif serta pelayanan manajemen yang diberikan dengan mengutamakan akhlak yang mulia dan memperhatikan nilai-nilai yang menjadi tolak ukur utama perilaku seluruh jajaran manajemen, staf fungsional dan pendukung lainnya.

Sejarah

RSUD Raja Ahmad Tabib merupakan telah beroperasi sejak 29 Februari 2012 berdasarkan Surat Ijin Operasional Rumah Sakit Nomor 001 / Dinkes / II / Tahun 2013 dan telah menerapkan BLUD penuh sejak 1 Januari 2014. Struktur organisasi dan tata kerja RSUD Raja Ahmad Tabib ditetapkan melalui Perda Provinsi Kepri No 5 Tahun 2011, tanggal 11 Juli 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau.

Rumah sakit ini didesain sebagai rumah sakit kelas B non pendidikan dan merupakan rujukan bagi kabupaten / kota di Provinsi Kepulauan Riau. Pada awalnya pendirian rumah sakit ditujukan untuk meningkatkan akselerasi penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), meningkatkan jaminan kesehatan terutama penduduk miskin, dan pelayanan kesehatan rujukan yang komprehensif. Arah ke depan RSUD Raja Ahmad Tabib direncanakan menjadi kelas B pendidikan.

Kotak Saran Digital

Besar harapan kami anda dapat berperan dalam peningkatan mutu layanan RSUD Raja Ahmad Tabib melalui layanan kritik/saran yang telah kami sediakan.

rsudtpiks