Tanjungpinang, 2026 – RSUD Raja Ahmad Tabib melalui Unit PKRS menyampaikan informasi penting mengenai aturan penjaminan persalinan dalam program BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan, mekanisme pembayaran, serta status penanggungan peserta.
Alur Pelayanan Persalinan
- Melalui IGD (Instalasi Gawat Darurat)
- Diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat seperti pembukaan, pendarahan, atau janin tidak bergerak.
- Sesuai Pasal 63 Perpres No. 82 Tahun 2018, peserta berhak langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Melalui Poliklinik
- Diperuntukkan bagi kondisi elektif (terencana).
- Peserta wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang dari FKTP.
- Sesuai Pasal 55 Perpres No. 82 Tahun 2018, pelayanan kesehatan dilaksanakan berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi tenaga kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Status Penanggungan Anak/Istri
- Berdasarkan Pasal 5 Perpres No. 82 Tahun 2018, hak jaminan kehamilan dan persalinan melekat pada istri peserta atau peserta perempuan pekerja formal (PPU).
- Anak perempuan peserta formal tidak otomatis mendapatkan hak jaminan melahirkan atas dirinya sendiri dalam paket jaminan keluarga.
- Dengan demikian, status kepesertaan istri/PPU perempuan dijamin BPJS Kesehatan, sedangkan status kepesertaan anak tidak dijamin untuk persalinan.
RSUD Raja Ahmad Tabib menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan persalinan. Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi kesehatan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan di rumah sakit.


Leave a Reply