Tanjungpinang, 30 Oktober 2025 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau dalam rangka kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, pada Kamis (30/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Kepri terhadap sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 28–31 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor R/0209/PC.02-05/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Pelaksanaan penilaian di RSUD Raja Ahmad Tabib diawali dengan sambutan oleh Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP, bertempat di Aula Lantai 4. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dan evaluasi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di rumah sakit.
“Kami menyambut baik kehadiran tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk terus memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan agar semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar dr. Bambang Utoyo.
Tim penilai Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari:
- Adi Permana, S.H. – Kepala Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau
- Rio Naldo Pakpahan, S.ST.Par., M.B.A. – Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau
- Arif Budiman, S.E. – Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau
Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi, serta langkah-langkah pencegahan potensi maladministrasi di lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib.
Melalui kegiatan ini, RSUD Raja Ahmad Tabib menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance, guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat Kepulauan Riau.







Leave a Reply