Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik serta menjamin hak pasien terhadap layanan kesehatan yang profesional dan transparan, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Keputusan Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Nomor: 03/SK-RSUDPROV/IV/2025 tentang Kebijakan Kompensasi Layanan Tidak Sesuai.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang tepat waktu, aman, dan berorientasi pada kepuasan pasien, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Raja Ahmad Tabib dalam menjalankan tugas secara profesional.