Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Perkuat Sinergi Hukum untuk Pelayanan Kesehatan

Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Perkuat Sinergi Hukum untuk Pelayanan Kesehatan

Tanjungpinang, 24 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan kolaborasi strategis di sektor kesehatan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (24/06/2025), dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga serta perwakilan pemerintah daerah.

Sinergi Hadapi Tantangan Hukum
Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP, dalam sambutannya menekankan kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis penting untuk memastikan administrasi dan pengelolaan rumah sakit sesuai koridor hukum,” ujarnya. Melalui PKS ini, RSUD akan memperoleh pendampingan hukum, bantuan litigasi/non-litigasi, serta pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Bambang Utoyo juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini: “Semoga sinergi berkelanjutan ini mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kepri.”

Komitmen Perlindungan Hukum dan Akuntabilitas
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan PKS sebagai wujud nyata dukungan kejaksaan terhadap pemerintah daerah. “Kerja sama ini memastikan RSUD terlindungi secara hukum dan beroperasi dengan prinsip good governance,” tegasnya. Ia menyatakan Kejati siap memberikan pendampingan hukum, audit, mediasi, serta fasilitasi penyelesaian masalah hukum.

Dalam kesempatan sama, Teguh Subroto menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto pasca-penanganan di RSUD Embung Fatimah Batam. “Kejadian ini jadi pelajaran berharga. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan tanpa kendala biaya atau administrasi. Kejaksaan siap mendukung pengawasan hukum demi hak masyarakat atas layanan kesehatan yang manusiawi,” imbuhnya.

Ruang Lingkup dan Masa Berlaku
PKS yang ditandatangani Kajati dan Direktur RSUD mencakup:

Bantuan hukum litigasi/non-litigasi untuk perkara perdata dan tata usaha negara.

Pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan, dan audit hukum.

Tindakan hukum lain: mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa.
Perjanjian berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Dukungan Stakeholder Provinsi
Acara dihadiri Kadis Kesehatan Kepri, Inspektorat Provinsi, Dewan Pengawas RSUD, serta jajaran Kepala Bagian Hukum dan Wadir RSUD. Kehadiran mereka menegaskan komitmen multisektoral dalam memperkuat tata kelola hukum sektor kesehatan.

“Kolaborasi ini bukan sekadar administratif, tapi responsif terhadap dinamika hukum rumah sakit sebagai institusi pelayanan strategis,” pungkas Teguh Subroto.

Leave a Reply

Your email address will not be published.