{"id":1359,"date":"2023-06-29T12:09:23","date_gmt":"2023-06-29T12:09:23","guid":{"rendered":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/?page_id=1359"},"modified":"2024-06-28T07:00:54","modified_gmt":"2024-06-28T07:00:54","slug":"faq-frequently-asked-question","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/faq-frequently-asked-question\/","title":{"rendered":"FAQ (Frequently Asked Question)"},"content":{"rendered":"<div class=\"wpb-content-wrapper\" id=\"wpb-content-root\"><style type=\"text\/css\"><\/style><p>[vc_row][vc_column][vc_toggle title=&#8221;Apa alamat lengkap Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib?&#8221;]Alamat lengkap Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib adalah:<br \/>\nJalan .W.R. Supratman No. 100 KM. 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.<\/p>\n<p>Kode Pos 29214 Telepon (0771) 7332502 \/ Whatsapp <em>Customer Care <\/em>081275812812[\/vc_toggle][vc_toggle title=&#8221;Bagaimana cara membuat janji temu dengan dokter di rumah sakit?&#8221;]Anda dapat membuat janji temu\/ Daftar dengan dokter maupun layanan di rumah sakit melalui dua cara:<\/p>\n<ul>\n<li>Dengan mengunduh aplikasi \u201c24 Krat Aja&#8221; khusus pengguna<br \/>\nandroid dapat mengunduh di google play store atau di link https:\/\/bit.ly\/24krat di ponsel<br \/>\nmasing-masing.<\/li>\n<li>atau melalui website resmi di https:\/\/pendaftaran.rajaahmadtabib.id<\/li>\n<\/ul>\n<p>[\/vc_toggle][\/vc_column][\/vc_row][vc_row][vc_column][vc_toggle title=&#8221;Apakah rumah sakit menerima asuransi kesehatan?&#8221;]Ya, Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib menerima sejumlah asuransi kesehatan, termasuk BPJS dan Mandiri Inhealth. Namun, pastikan untuk memverifikasi langsung dengan pihak rumah sakit mengenai jenis asuransi yang diterima dan prosedur klaim yang berlaku.[\/vc_toggle][vc_toggle title=&#8221;Apakah rumah sakit memiliki layanan darurat 24 jam?&#8221;]Ya, Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib memiliki layananInstalasi Gawat darurat (IGD) yang beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Layanan darurat siap menerima pasien yang membutuhkan perawatan segera. IGD adalah suatu instalasi yang siap melayani berbagai kasus kegawat \u2013 daruratan dan merupakan pelayanan medis yang mengutamakan kecepatan dan ketepatan.Pelayanan di Intalasi Gawat Darurat dilakukan dengan system Triase yaitu, pengkategorian pasien ke dalam tiga prioritas:[\/vc_toggle][\/vc_column][\/vc_row][vc_row][vc_column][vc_toggle title=&#8221;Bagaimana prosedur pendaftaran pasien baru di rumah sakit?&#8221;]Untuk pendaftaran pasien baru, Anda harus membawa kartu identitas pribadi (KTP) dan kartu identitas asuransi (jika ada). Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan memberikan informasi medis dasar. Selanjutnya, Anda akan diberikan nomor rekam medis yang akan digunakan dalam seluruh proses perawatan di rumah sakit.[\/vc_toggle][vc_toggle title=&#8221;Apakah rumah sakit menyediakan layanan rawat inap?&#8221;]Ya, Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib menyediakan layanan rawat inap. Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau pemantauan medis akan dirawat di kamar rawat inap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis.[\/vc_toggle][vc_toggle title=&#8221;Bagaimana cara mendapatkan informasi mengenai biaya pelayanan di rumah sakit?&#8221;]Anda dapat menghubungi bagian <em>Customer care<\/em> rumah sakit untuk mendapatkan informasi mengenai biaya pelayanan dan prosedur pembayaran. Biaya pelayanan dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diberikan dan kondisi medis pasien.[\/vc_toggle][vc_toggle title=&#8221;Apakah rumah sakit memiliki fasilitas parkir?&#8221;]Ya, Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib memiliki fasilitas parkir yang dapat digunakan oleh pasien dan pengunjung. Namun, perlu diingat bahwa ketersediaan tempat parkir tergantung pada tingkat kunjungan dan dapat terbatas pada saat-saat tertentu.[\/vc_toggle][vc_toggle title=&#8221;Bagaimana cara memberikan umpan balik atau pengaduan terkait pelayanan di rumah sakit?&#8221;]Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib menerima umpan balik dan pengaduan dari pasien dan masyarakat. Anda dapat menghubungi unit pelayanan pengaduan yang tersedia di rumah sakit atau mengisi formulir umpan balik yang secara online melalui link : <a href=\"https:\/\/desty.page\/kritiksaranrsudrat\">https:\/\/desty.page\/kritiksaranrsudrat<\/a>[\/vc_toggle][vc_column_text]<em>Jika Anda memiliki pertanyaan lain atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pusat informasi Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib melalui nomor Whatsapp Customer Care 081275812812 atau mengunjungi situs web resmi kami di <a href=\"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/\">rsudtpi.kepriprov.go.id<\/a><\/em><\/p>\n<p>&nbsp;[\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]<\/p>\n<\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>[vc_row][vc_column][vc_toggle title=&#8221;Apa alamat lengkap Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib?&#8221;]Alamat lengkap Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib adalah: Jalan .W.R. Supratman No. 100 KM. 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kode Pos 29214 Telepon (0771) 7332502 \/ Whatsapp Customer Care 081275812812[\/vc_toggle][vc_toggle title=&#8221;Bagaimana cara membuat janji temu dengan dokter di rumah sakit?&#8221;]Anda dapat membuat janji temu\/&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-1359","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/1359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1359"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/1359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1597,"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/1359\/revisions\/1597"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rsudtpi.kepriprov.go.id\/baru\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}